Rabu, 09 November 2011

[ Tugas 6 ] Ilmu Sosial

Korupsi menurut bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

dari sudut pandang hukum tidak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
  • perbuatan melawan hukum
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain diantaranya :
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
  • penggelapan dalam jabatan
  • pemerasan dalam jabatan
  • ikut serta dalam pengadaan (pagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
Korupsi mungkin sudah mendarah daging di negara indonesia ini, sehingga memberantas nya pun akan sangat sulit karena tindakan korupsi ini sudah mengakar dari atas sampai kebawah. Apabila ditelusuri lebih lanjut penyebab korupsi sangatlah banyak, misalnya :
  • konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat pada rezim orde baru.
  • kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah, sehingga memungkinkan bagi oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakan keputusan yang di ambil.
  • kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran yang lebih besar dari pendanaan politik yang normal. hal ini menyebabkan para pejabat politik berlomba-lomba untuk mendapatkan keuntungan untuk menutupi pengeluaran yang sudah mereka keluarkan selama berkampanye.
  • proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah yang besar.
  • lingkungan tertutup yang mementingkan dir sendiri dan jaringan "teman lama"
  • lemahnya ketertiban hukum.
  • lemahnya profesi hukum.
  • kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • gaji pegawi pemerintah yang sangat kecil.
Kerugian yang bisa timbul dari kegiatan "berkorupsi" sangatlah banyak. kerugian dapat berupa materi, waktu, dan moral bagi rakyat dan negara. kerugian materi dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN, dll yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dll.

kerugian yang bersifat waktu dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk meraup untung sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.

kerugian selanjutnya berupa moral. apakah korupsi merugikan kita sebagai warga negara dari segi moral? tentu iya! karena korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencedrai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.

Solusi dari masalah korupsi ini sebenarnya datang dari diri kita sendiri masing-masing. menjaga kejujuran diri, terbiasa terbuka menyatakan pendapat, transparan dalam setiap tindakan, dll

[ Tugas 5 ] Ilmu Sosial

Hak dan kewajiban warga negara

perbedaan hak dan kewajiban menurut saya :
Hak merupaka sesuatu yang wajib kita dapat setelah melakukan kewajiban.
kewajiban merupkan kewajiban untuk diselesaikan sebagai tanggung jawab untuk hak.

hak dan kewajiban warga negara sebenarnya sudah tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal-pasalnya, sehingga kita sebagai warga negara yang baik harus mengikutinya.

berikut ini adalah contoh Hak yang dimiliki oleh warga negara dimana negara wajib memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga ngaranya :
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, ini berarti setiap warga negara wajib dilindungi oleh negara melalui payung hukumnya, hal ini didasarkan dari indonesia adalah negara hukum.
  • setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, ini berarti setiap warga negara harus dijamin oleh negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk dapat bisa menghidupi dirinya.
  • setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. ini berarti setiap warga negara berhak mendapatkan persamaan dalam penindakan keadilan, baik itu dalam persidangan hukum, mencalonkan diri menjadi pemimpin, dll.
  • setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang di percayai. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 dimana setiap warga negara dapat memeluk setiap agama yang diakui oleh negara, tanpa adanya paksaan, acaman, dan negara wajib memberikan rasa aman kepada setiap warga negara nya untuk menjalakan ibadah.
  • setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, ini harus diwujudkan oleh pemerintah/negara dengan memberikan pemerataan pendidikan di setiap daerah, karena pada dasarnya pendidikan adalah batu loncatan untuk kesejahteraan masyarakat indonesia.
  • setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ini mengharuskan negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk membuat sebuah organisasi, bermusyawarah, menyatakan pendapat tanpa adanya intervensi dari negara, selama kegiatan yang dilakukan bertanggung jawab dan tidak meresahkan orang lain.
selanjutnya berkut ini adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara indonesia :
  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. apabila negara NKRI sedang diserang oleh negara lain untuk menduduki wilayah indonesia, maka setiap warga negara diwajibkan untuk membantu, turut serta mempertahankan negara.
  • setiap awrga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada dasarnya pajak adalah sumber pendapatan negara, dimana pendapatan tersebut akan di kembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dll. sehingga setiap warga negara wajib turut serta membayar pajak dan retribusi demi kemajuan negara republik indonesia.
  • setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan sebaik-baiknya.
  • setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bengsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik.

[ Tugas 4] Ilmu Sosial

Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara "Pancasila". oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.


Wujud aplikasi pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan bernegara


Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari dapat dicontoh dari perbuatan berikut ini :

A. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa
wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.

B. Sila dua : kemanusiaan yang adil dan beradab
contoh perbuatan yang mendasari sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah :
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
  2. Saling mencintai sesama manusia
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
  7. Dll
C Sila ketiga : Persatuan indonesia
Pengamalan sila ketiga dapat diwujudkan dengan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, ketika negara NKRI terancam maka seluruh warga negara diwajibkan untuk bersatu dan membela kedaulatannya. Dan tentunya bangga sebagai warga negara indonesia dan bertanah air indonesia.

D. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
wujud pengaplikasian pancasila sila ke empat adalah sbb :
  1. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
  2. tidak memaksaakan kehendak
  3. mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan
  4. menerima hasil musyawarah dengan itikad baik
  5. menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.
E. Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pengalaman sila terakhir ini diwujudkan dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong, karena suasana kekeluargaan dan gotong royong adalah ciri khas dari warga negara indonesia.

ShoutMix chat widget