dari sudut pandang hukum tidak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
- perbuatan melawan hukum
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain diantaranya :
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
- penggelapan dalam jabatan
- pemerasan dalam jabatan
- ikut serta dalam pengadaan (pagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
Korupsi mungkin sudah mendarah daging di negara indonesia ini, sehingga memberantas nya pun akan sangat sulit karena tindakan korupsi ini sudah mengakar dari atas sampai kebawah. Apabila ditelusuri lebih lanjut penyebab korupsi sangatlah banyak, misalnya :
- konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat pada rezim orde baru.
- kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah, sehingga memungkinkan bagi oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakan keputusan yang di ambil.
- kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran yang lebih besar dari pendanaan politik yang normal. hal ini menyebabkan para pejabat politik berlomba-lomba untuk mendapatkan keuntungan untuk menutupi pengeluaran yang sudah mereka keluarkan selama berkampanye.
- proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah yang besar.
- lingkungan tertutup yang mementingkan dir sendiri dan jaringan "teman lama"
- lemahnya ketertiban hukum.
- lemahnya profesi hukum.
- kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- gaji pegawi pemerintah yang sangat kecil.
Kerugian yang bisa timbul dari kegiatan "berkorupsi" sangatlah banyak. kerugian dapat berupa materi, waktu, dan moral bagi rakyat dan negara. kerugian materi dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN, dll yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dll.
kerugian yang bersifat waktu dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk meraup untung sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.
kerugian selanjutnya berupa moral. apakah korupsi merugikan kita sebagai warga negara dari segi moral? tentu iya! karena korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencedrai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.
Solusi dari masalah korupsi ini sebenarnya datang dari diri kita sendiri masing-masing. menjaga kejujuran diri, terbiasa terbuka menyatakan pendapat, transparan dalam setiap tindakan, dll