TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
KEUNTUNGAN TRANSFER
Infrastruktur yang ada. Meskipun mungkin bagi penjual atau pembeli terdapat beberapa keuntungan lebih yang ditawarkan metode pembayaran lain, namun pembayaran dengan metode transferlah yang paling umum hingga sekarang di tanah air. Ini karena telah adanya infrastruktur yang bisa digunakan. Di Indonesia, puluhan juta orang telah memiliki rekening tabungan. Bank retail terbesar, BCA, memiliki sekitar 8 juta nasabah—sebagian besarnya adalah nasabah tabungan. Diikuti oleh BNI (6,1jt), Bank Mandiri (6jt), LippoBank (3,5jt). Sementara mungkin baru sekitar 0,5–1% penduduk yang memiliki kartu kredit. Dan dari jumlah itu pun, baru sedikit sekali pemilik kartu yang aktif menggunakan kartunya untuk berbelanja. Dari survey-survey yang dilakukan, masih cukup banyak orang yang merasa takut menggunakan kartu kredit di Internet.
Bandingkan dengan di Amerika misalnya. Sebagian besar warganya telah menggunakan kartu kredit, bahkan lebih dari satu. Dan sudah banyak pula yang memiliki rekening cek selain tabungan. Sehingga kartu kredit dan cek menjadi dua metode pembayaran utama. Bangsa Amerika memang telah terbiasa dengan transaksi nontunai bahkan sejak abad ke-19. Orang Indonesia sendiri masih tertinggal level gaya hidup finansialnya. Rata-rata baru mentok di tabungan dan deposito.
Sebaliknya, jumlah bank di Amerika sangat banyak. Sehingga tidaklah praktis memiliki rekening salah satu bank saja dan mengharapkan mayoritas pembeli memakai bank yang sama. Kliring dana antarbank butuh biaya yang lumayan. Di Indonesia, dengan memiliki rekening di BCA saja sudah cukup banyak pembeli sesama pengguna BCA yang dapat mentransfer dana dengan mudah dan murah.
Tidak perlu modal. Bagi penjual, cukup memiliki rekening di salah satu bank maka sudah bisa menerima uang. Bandingkan dengan kartu kredit atau debit, di mana kita perlu menyewa terminal, mendaftar merchant account, dan menggunakan jasa processing gateway. Banyak penjual online skala kecil yang tidak mampu atau tidak sudi membayar biaya awal ini, karena omzet mereka pun amat terbatas.
Tidak ada biaya membayar. Membayar dengan transfer ke rekening lain di bank yang sama tidak dikenai biaya. Menyetor tunai ke bank pun tidak dikenai biaya (namun sekarang jika banknya berlainan kota, maka Anda dikenai biaya antara Rp 2500,- hingga Rp 10.000,-). Masih lebih murah daripada wesel atau cek.
Tidak ada biaya menerima. Menerima dana tidak dikenai biaya oleh bank. Bandingkan dengan kartu kredit, di mana penjual akan dikenai biaya pemrosesan yang besarnya bisa >2,5–3% dari jumlah transaksi. Karena itu penjual-penjual barang elektronik seperti di mal biasanya membebankan biaya ini kepada pembeli, merasa marjin keuntungan mereka yang tipis akan habis kalau dipangkas lagi biaya pemrosesan. Sehingga banyak pembeli pun ogah harus ditibani biaya.
Dana langsung tersedia. Jika antarbank, umumnya pemindahan dana terjadi instan. Jika kliring antarbank, umumnya 1–3 hari. Bandingkan dengan cek atau kartu kredit di mana penjual baru bisa menerima uangnya hingga berbulan-bulan kemudian.
Relatif mudah. Dengan kehadiran Internet banking 2–3 tahun terakhir, melakukan transfer amat mudah. Cukup rekening di salah satu bank, PC atau laptop, dan koneksi Internet. Bandingkan dengan wesel atau cek, di mana kita harus mendatangi kantor pos atau mengirimkan cek lewat pos.
Jarang ada transaksi palsu. Dari pengalaman di online store mwmag, biasanya jika ada orang mengirim email atau faks pemberitahuan telah membayar, si ybs memang benar-benar telah membayar. Bandingkan dengan kartu kredit misalnya, di mana banyak terjadi transaksi unauthorized yang berujung-ujung dibatalkan atau bahkan dicharge back. Malah, seperti disebutkan sebelumnya, ada juga konsumen nakal yang sengaja melakukan charge back.
Kerugian Transfer
Tidak ada jaminan. Dibandingkan dengan kartu kredit, pembelian dengan mentransfer dana ke rekening penjual sebetulnya tidaklah terjamin. Apalagi kalau penjual bukanlah orang yang Anda kenal. Setelah Anda mentransfer uang ke penjual, sulit sekali—atau bahkan mustahil—bisa menariknya kembali. Apalagi jika kemudian si penjual ini ternyata penipu yang lalu menarik uang dari rekeningnya lalu menutup rekening tersebut dan melarikan diri. Dengan kartu kredit, selama masa waktu 1-2 bulan Anda masih bisa membatalkan transaksi atau meminta bank melakukan charge back. Umumnya bank selalu berpihak kepada konsumen sehingga charge back berhasil dilakukan. Bahkan sebagian kecil konsumen ada yang menyalahgunakan ini dan seenaknya melakukan charge back dengan alasan yang dibuat-buat, padahal barang telah diterima dan jasa telah digunakan.
Transaksi tidak selalu jadi. Dengan kartu kredit, transaksi pembelian dapat diselesaikan langsung secara online. Jadi begitu checkout dari shopping cart, pembeli langsung mengisi informasi kartu dan menekan tombol Submit/Process. Transaksi pun terjadilah. Sebaliknya, dengan pembayaran transfer, selesai checkout pembeli hanya menerima invoice beserta keterangan nomor rekening bank penjual. Tidak semua orang meneruskan transaksi yang belum selesai ini dengan mengakses Internet banking/pergi ke ATM/mengunjungi bank untuk membayar. Bergantung dari cara penjual memberi informasi atau menggunakan kata-kata dalam email invoice, maka persentasi orang yang membayar bisa antara 50%–75% atau bahkan lebih rendah.
Laporan dan tracking. Rekening tabungan sebetulnya bukan rekening yang khusus untuk menerima uang pembelian. Laporan yang disediakan bagi penjual minim dan kadang tidak rinci. Apalagi jika transfer dana dilakukan secara tunai dan berita yang dikirimkan tidak jelas. Sulit melacaknya. Bandingkan dengan transaksi kartu kredit di mana nomor kartu pasti tercatat dan penjual pun menerima laporan rinci barang-barang apa yang dipesan beserta transaksi yang bersangkutan. Namun dengan beberapa tip yang akan dijelaskan nanti, dan dengan bantuan jasa Internet banking, rekening tabungan kita bisa cukup andal dipakai semudah rekening giro.
Bagi pembeli pun laporan yang ada minim. Kalau Anda tidak rajin mencatat, di akhir bulan Anda bisa bingung untuk apa saja entri-entri transfer yang Anda lakukan di bulan tersebut. Bandingkan dengan transaksi yang khusus untuk pembayaran, di mana di laporan mutasi sudah tercatat untuk apa.
MEKANISME TRANSFER DALAM PERBANKAN
Transfer dalam Negeri Salah satu jasa perbankan yang bayak digunakan orang adalah pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat maupun secara tertulis. Karena transfer uang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dapat dilaksakan dengan valuta asing maupun Rupiah. Transfer adalah kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary). Pengiriman uang dapat dibagi menjadi 2 transaksi : 1. Pengiriman uang keluar (transfer keluar) Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah melalui pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) maupun melalui kawat ( wire tansfer). Pengaman dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap trasnfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan pada nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus ditolak. Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar, dan segi promosi lainnya. Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan penerima transfer. Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan ditampung seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Bila terjadi pembatalan transfer keluar, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa ” stop payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan. 2. Pengiriman uang masuk (transfer masuk) Selain transfer keluar juga ada transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini, bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah (beneficiary) bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Dalam hal transfer masuk ditujukan bukan kepada buakan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan ditampung dalam rekening ” Hasil Transfer yang Dapat Dibayar”. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary. Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana menengendap yaitu : selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan. Seperti halnya dalam transfer keluar, transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan. Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening, tidak dapat dibayarkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebet rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficery yang bukan nasabah bank.
http://rianariandi.blogspot.com/2011/05/pengertian-transfer-keuntungan.html membuat transfer http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/transfer-2/